Puasa di bulan Ramadhan pada dasar nya adalah merupakan satu amalan yang memiliki hukum wajib bagi setiap umat muslim untuk melaksanakannya yang memiliki batasan waktu selama ataupun sebanyak tiga puluh hari, Namun dalam melaksanakan ibadaha puasa yang di perintahkan Allah SWT mwmberikan keringanan bagi umatnya yang sedang dalam kondisi tertentu, semisal sakit atau safar ( Dalam perjalanan ) atau dalam kondisi tertentu yang tidak memungkin kan bagi seorang muslim melaksanakan puasa tersebut, maka wajib baginya mengganti puasanya di lain hari sebanyak hari ia tidak berpuasa pada bulan ramadhan, Jika tidak mampu membayar hutang puasanya, maka orang tersebut wajib membayar fidyah, seperti yang tercantum dalam Al-quran surat Al-baqarah ayat 184 :
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Ayyamam Ma'duudaat ; Faman Kaana minkum Mariidan Aw'alaa Safarin Fa'iddatum Min Ayyaamin ukyar ; Wa'alaal Laziina YUtiiquunahuu Fidyatun Ta'aamu Miskiin ; Faman Tatawwa'a Khairan Fahuwa Khairulo Lahuu Wa an Tasuumuu Khairul Lakum In Kuntum Ta'lamuun"
Artinya : "Maka brang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan ( lalu tidak berpuasa ) maka ( wajib mengganti ) sebanyak hari ( yang dia tidak berpuasa itu ) pada hari-hari yang lain, dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin"
Niat berpuasa mengganti puasa ramadhan pada lain hari berikut :
"Nawaitu Shauma Ghadin 'an Qadha'a Fardi Syahri Ramadhana Lillahi Ta'ala"
Artinya : "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan ramdhan esok hari karena Allah SWT"
Dan perlu di perhatikan bagi umat muslim yang akan mengqadha puasa ramadhan, wajib baginya membaca niat puasa pembayar hutang puasa ini di waktu malam hari.
Cara mengganti waktu puasa bulan ramadhan :
Setelah mengetahui niatnya, perlu di ketahui tata cara melunasi hutang puasa tersebut, selain wajib membaca niatnya pada waktu malam hari, perlu di ketahui melunasi hutang puasa pada bulan ramdahan dapat di lakukan kapan saja kecuali waktu atau hari yang di haramkan oleh Allah SWT untuk berpuasa, semimasl waktu hari raya idhul fitri dan idhul adha, dan makruh hukumnya apabila lebih mendahulukan puasa sunnah sebelum kita lunasi hutang puasa ramadhan atau mengqadha nya, semisal lebih mendahulukan puasa sunnah senin kamis atau puasa syawal dan puasa sunnah lainya.
Selain itu, terdapat perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan puasa qadha ini, ada pihak yang berpendapat apabila puasa yang di tinggal ber-urutan maka wajib di qadha secara ber-urutan pula, namun ada juga pihak yang ber-pendapat bahwa puasa qadha tidak wajib di laksanakan secara ber-urutan pula. Sebuah hadist Rasullah SAW menerangkan bahwa puasa qadha boleh boleh di laksanakan secara terpisah atau tidak ber-urutan, Dari ibnu Umar.
Seseorang yang dalam kondisi tertentu sehingga tidak mampu melunasi puasanya, di wajibkan baginya mengganti dengan cara membayar fidyah, di antara kondisi tersebut antaranya :
- Orang tua yang sudah renta sehingga tidak memungkinkan baginya untuk berpuasa
- Seseorang yang sedang mengalami kondisi sakit parah dan kecil kemungkinanya dapat sembuh
- Seorang wanita dalam kondisi sedang hamil atau wanita yang sedang dalam masa menyusui, yang jika berpuasa mengkhawatirkan kondisi diri maupun bayiny ( atas rekomendasi dari dokter)
Maupun jumlah fidyah yang harus di bayarkan menurut ulama ( Malikiyah dan Syafi'iyah ) sejumlah 1 mud ( berupa makanan pokok / beras / gandum) di berikanya kepada orang miskin atau fakir untuk steiap hari yang di tinggalkan ( jumlah hari tidak berpuasanya pada bulan ramadhan ), untuk takaran 1 mud ( beras / gandum / kurma ) sama dengan 1,25 kg. Sementara itu ulama Hanafiyah mengatakan kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha kurma atau 1 sha syair ( gandum ) atau 1 sha hinthoh ( biji gandum ), ukuran 1 sha ( kurma / gandum / beras ) sama dengan 4 mud, bila di konversikan ke dalam kilogram berarti 4x1,25 kg = 5 kg.
cara membayar fidyah dengan memasak atau membuat makan lalu mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang di tinggalkan, ataupun memberi makanan yang belum di masak ( berupa bahan makanan ) kepada orang miskin sejumlah hari puasa yang di tinggalkan. Pembayaran fidyah ini dapat di lakukan secara sekaligus, misalkan memberikan fidyah untuk 5 hari kepada 5 orang miskin, adapun cara lain bisa memberikan fidyah kepada satu orang sebanyak 5 hari.
Post a Comment