Saya yakin di antara sahabat muslim pastinya pernah mendengar mungkin juga memahami tentang muamalah, namun pernahkah anda merasakan keinginan untuk lebih memahami tentang muamalah yang sebenarnya menurut ajaran agama islam?
Pengertian Muamalah :
Secara bahasa muamalah berasal dari kata "Amala Yu'amili Mu'amalatan" yang memilik artian saling bertindak, saling berbuat dan ber amal. sedikit penjelasan mengenai muamalah yang merupakan bagian dari ajaran hukum-hukum islam, yang mengatur hubungan antara manusia baik itu pribadi maupun dalam bentuk badan hukum seperti perseroan, firman, yayasan dan negara.
Dari pengertian di atas ada juga yang menyebutkan bahwa muamalah hanya menyangkut hubungan permasalahan hak dan harta, yang terjadi dari transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak terkait dengan badan hukum atau anatara badan hukum lainya.
Adapun muamalah yang berkaitan aktivitas kegiatan tukar menukar barang yang memberikan manfaat tertentu kepada seseorang, dasar nya muamalah memilik banyak sekali kegiatan sehingga umat muslim bisa memilih jenis-jenis muamalah yang sesuai peruntukanya, maka dari itu muamalah dapat di kategorikan sebagai salah satu syariat islam dalam bidang ekonomi di antara nya, perkara upah mengupah sewa menyewa jual beli dan lain-lainnya, adapun dalam kegiatan permodalan atau usaha tersebut dalam kegiatan transaksi muamalah, untuk menghindari perbuatan tercela seperti merugikan pihak lain (curang).
Jenis-jenis muamalah :
Muamalah jual beli menurut para ulama memiliki artian jual beli secara syar'i yang terjadi suatu akad yang didalamnya mengandung sifat tukar menukar dari harta pihak pertama dan pihak kedua, hal tersebut tercantum dalam surat Al-baqoroh ayat 275 yang berbunyi sebagai berikut :
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya :
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdirimelainkan seperi berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila, yang demikian itu karna mereka bahwa jual beli sama dengan riba,padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, barang siapa mendapat peringatan dari tuhan nya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusanya ( terserah ) kepada Allah, barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka mereka kekal di dalamnya"
Ada beberapa syarat untuk melakukan transaksi jual beli yang sesuai syariat islam di antaranya, Penjual dan pembeli harus harus ada yang di jadikan sebagai alat tukar, lalu barang yang menjadi alat tukar haruslah bersumber dari yang halal, Penjual atau pembeli harus ada akad atau ijab qabul ( sebagai contoh ) "barang ini saya jual kepada anda dengan harga 15 ribu rupiah" kemudian pembeli menjawab, "saya setuju dengan harga yang anda sebutkan sebesar 15 ribu rupiah", Penjual dan pembeli harus dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan sudah baligh atau dewasa dan transaksi harus terjadi secara sukarela bukan paksaan.
Muamalah 'khiyar" merupakan transaksi yang di dalam nya antara penjual dan pembeli bisa melanjutkan atau tidaknya sebuah transaksi, di berikanya kebebasan antar penjual dan pembeli agar tidak ada nya penyesalan pada kedua belah pihak, Khiyar tebagi menjadi 3 jenis, di antara nya, khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar aibi. Khiyar majlis merupakan transaksi untuk ke dua belah pihak dapat memilih untuk melanjutkan atau tidak nya transaksi selama mereka berada pada tempat yang sama. Khiyar syarat merupakan transaksi dengan sebuah syarat yang telah di sepakati ke dua belah pihak. Khiyar aibi, merupakan transaksi yang di mana pembeli dapat mengembalikan barang yang sudah di beli nya, selama barang tersebut tidak mengalami kerusakan sama persis seperti ketika pertama kali pembelian.
Muamalah 'Mukhabarah"
merupakan transaksi yang berkaitan dengan pembagian sebuah ladan atau sawah yang dalam pembagian tersebut dapat di sesuaikan dengan kesepakatan yang telah di setujui.
Muamalah "Muzara'ah"
merupakan transaksi yang merupakan kerja sama merujuk kepada bidang pertanian, dalam kerjasama ini seseorang selaku pengelola sawah menyediakan benih dan membagi hasilnya dengan pemilik sawah.
Muamalah "Musaqah"
merupakan kerjasama yang merujuk dalam bidang perkebunan, dalam hal ini selaku pemilik akan memberikan sebidang lahan perkebunan untuk di kelola petani, dan untuk pembagian hasil panen di sesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Muamalah"hutang-pihutang"
merupakan transaksi yang di lakukan oleh peminjam dengan menyerahkan suatu barang sebagai penjamin kepada pemberi hutang, setelah hutang lunas barang jaminan tersebut di kembalikan.
Muamalah "Syirkah"
merupakan transaksi yang di mana ke dua belah pihak atau lebih bersepakat untuk mendirikan usaha bersama dengan tujuan mendapatkan keuntungan, Adapun jenis-jenis syirkah, { syirka abdan, syirkah 'inan, syirkah wujuh, syirkah mufawadahah}, Syirkah'abdan, merupakan bentuk kerjasama kedua belah pihak saling berkontribusi baik dalam hal modal finansial atau hanya memberikan kontribusi tenaga atau pekerjaan. Syirkah 'inan, merupakan bentuk kerjasama kedua belah pihak saling berkontribusi baik dalam hal modal maupun pekerjaan. Syirkah wujuh, melibatkan kerjasama dengan mempertimbangkan kedudukan ketokohan dan ke ahlian kedua belah pihak. Syirkah mufawadhah, merupakan bentuk kolaborasi di mana kedua belah pihak menggabungkan semua jenis syirkah yang ada.
Muamalah "Ihyaul mawat"
atau dalam artian membuka lahan baru merupakan upaya seseorang dalam mengelola lahan yang sebelumnya tidak terkelola, proses ini melibatkan kesanggupan serta alat yang cukup untuk pengelolaan lahan tersebut.
Post a Comment