![]() |
Ilustrasi khitbah |
Khitbah merupakan salah satu anjuran dalam Islam yang berkaitan dengan proses pengajuan lamaran dari seorang pria kepada seorang perempuan yang ia kehendaki. Khitbah bukanlah sebuah pertunangan, melainkan sebuah pengajuan lamaran yang sifatnya belum tentu diterima oleh pihak perempuan. Dalam proses ini, pihak perempuan memiliki hak untuk menerima atau menolak lamaran tersebut.
Apabila perempuan menerima khitbah, maka ia berstatus sebagai makhthubah (perempuan yang telah dilamar). Namun, jika lamaran tersebut ditolak, maka status khitbah tidak berlaku. Oleh karena itu, khitbah dapat dipahami sebagai bentuk kesepakatan antara dua pihak yang mengikuti tahapan-tahapan tertentu sesuai syariat Islam.
Dalil Al-Qur'an tentang Khitbah
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 235:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Pengertian Khitbah
Khitbah adalah proses melamar perempuan dengan tujuan untuk menikah.
Bukan pertunangan, melainkan bentuk pengajuan lamaran yang belum tentu diterima oleh pihak perempuan.
Proses dan Hukum Khitbah
Jika diterima, perempuan menjadi makhthubah (perempuan yang dilamar).
Jika ditolak, maka hubungan khitbah tidak terjadi.
Proses khitbah harus mengikuti syariat Islam, seperti meminta izin dan mempertimbangkan dengan baik.
Dasar Al-Quran dan Hadis
Al-Baqarah Ayat 235: Penjelasan tentang meminang perempuan dengan cara yang baik dan tidak tergesa-gesa hingga waktu yang diperbolehkan.
Hadis Nabi SAW melarang seseorang meminang perempuan yang telah dilamar oleh orang lain, kecuali setelah pihak sebelumnya membatalkan.
Syarat dan Ketentuan Khitbah
Perempuan yang dilamar harus:
Tidak dalam masa iddah.
Tidak sedang dilamar oleh pria lain.
Pria disarankan melaksanakan sholat istikharah untuk memantapkan hati.
Larangan dan Etika Khitbah
Hubungan pasangan dalam masa khitbah tetap berada dalam koridor syariat Islam (tidak boleh melanggar batas-batas pergaulan).
Hindari menunda terlalu lama masa khitbah untuk menghindari fitnah.
Hak Perempuan dalam Khitbah
Perempuan berhak menerima atau menolak pinangan tanpa paksaan.
Persetujuan dapat diberikan secara eksplisit atau melalui diamnya (terutama untuk gadis).
Pembatalan Khitbah
Islam memperbolehkan pembatalan khitbah karena bukan merupakan akad nikah.
Pihak laki-laki tidak boleh meminta kembali pemberian yang telah diberikan selama proses khitbah, kecuali dalam keadaan tertentu (seperti pemberian orang tua kepada anak).
Kesimpulan
Khitbah adalah langkah awal dalam pernikahan yang harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, mengikuti aturan syariat, dan menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.