Membersihkan najis dari air liur anjing, mungkin sebagian dari kita belum begitu lumrah mengenalnya.
lantas bagaimana tahapan membersihkan najis air liur anjing, tak seperti membersihkan najis yang lainya.
Rasullullah SAW. menerangkan pada hadist berikut :
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Sucikanlah bejana kalian ketika anjing minum di dalam bejana atau wadah, dengan cara di basuh tujuh kali, Cucian yang pertama dengan tanah { debu }"
Dalam hadist 'Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
"Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah menggunakan debu di antara tujuh kali cucian"
Dua hadist ini menerangkan cara membersihkan najis air liur anjing, yaitu menggunakan enam kali basuhan air dan satu kali basuhan tanah maupun debu.
Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam kitab belia "Al-Majmu" bahwa basuhan debu di anjurkan pada basuhan pertama, Bila tidak memungkan maka pada salah satu basuhan berikutnya asal bukan pada basuhan yang terahir atau yang ketujuh.
ini menunjukan najisnya anjing dalam agama islam adalah najis yang paling besar di antara najis-najis yang lainya ini menunjukan bahwa najis air liur anjing adalah najis yang bukanlah masalah sepele.
penekanan dan sedikit merepotkanya dalam membersihkan najis dari air liur anjing, ternyata tersimpan pesan menarik. Syaikh Abu bakr bin Muhammad Al-Husaini rahimullah, menerangkan dalam kitab "Kifayatul Akhyar", - perintah membersihkan najis air liur anjing dengan membasuhnya menggunakan air dan debu sebanyak tujuh kali, tujuanya supaya menjauhkan masyarakat dari berbaur dengan hewan anjing.
ini menunjukan, ketika seorang muslim memelihara atau pun berbaur dengan hewan anjing, mengindikasi bahwa seorang muslim yang kurang peka terhadap pesan ini, Selain itu islam mengharamkan setiap muslim memelihara anjing, Kecuali untuk tujuan yang di toleransi syariat islam.
Rasulullah SAW bersabda :
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Siapa yang memelihara anjing, selain anjing untuk menjaga hewan ternak dan tanaman, ataupun untuk keperluan berburu, Maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar sati Qirot"
itulah tujuan yang di ijinkan dalam syariat agama islam dalam memelihara hewan anjing, Selain untuk tujuan yang telah di sebutkan, haram hukumnya bagi seorang muslim untuk memeliharanya.
sungguh sangat merugi, bagi seorang muslim memelihara anjing yang dapat menghilangkan pahala amal shalih setiap harinya sebesar biji Qirot perumpamaan besaran biji Qirat, Mirip seperti gunung uhud!
Post a Comment